Cara Mengisi Tabel Kompetensi dan Riwayat Karir Guru Dapodik 2017
Dengan diluncurkannya aplikasi dapodik 2017 operator sekolah harus segera mungkin untuk mengisinya kembali terutama pada menu baru yang terdapat di dalamnya dan memang harus diisi sepenuhnya karena bersifat wajib.
Adapun menu wajib tersebut adalah Tabel Data kompetensi dan Riwayat Karir Guru. Tabel data kompetensi guru berfungsi untuk melengkapi data bidang studi yang diajarkan oleh PTK yang berprofesi sebagai guru tersebut, dengan memperhatikan tingkat kompetensi pada masing-masing bidang studi yang diajarkannya.
Anda tidak perlu melakukan data kompetensi guru secara semula. Sebab secara otomatis tabel ini akan diisi sesuai data pada tabel riwayat sertifikasi maupun riwayat pendidikan formal guru terkait. Kendati demikian Andapun bisa mengisinya secara manual.
Data yang ditambahkan ke dalam kompetensi guru bisa ditambahkan lebih dari satu kompetensi, namun salah satunya haruslah kompetensi utama . Misalnya PKn dan IPS, atau Guru Kelas untuk SD maka dipilih satu kompetensi utamanya.
Data Riwayat Karir Guru berfungsi untuk mengetahui tanggal Mulai tugas (TMT) pertama kali diangkat sebagai guru. Serta perjalanan karirnya menjadi seorang guru baik di sekolah saat ini maupun di sekolah lain yang telah selesai masa baktinya maupun masih aktif mengajar disana (misalnya masih aktif mengajar di sekolah yang saat ini dia ajar dan juga di sekolah yang lain atau sekolah cabang tempatnya mengajar)
Perhatikan Langkah berikut :
2. Jenis lembaga isi dengan lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. (missal Sekolah, UPTD, Dinas Pendidikan Kab/Kota, atau yang lainnya)
3. Status kepegawaian isi dengan status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait (misalnya PNS Pusat, PNS diperbantukan, Honor daerah atau yang lainnya)
4. Jenis PTK isi dengan jenis PTK sesuai SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya diangkat sebagai guru Bimbingan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran.
5. Lembaga pengangkat isi dengan Nama Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten kotadiisi dengan nama dinas terkait. Dan apabila lembaga adalah sekolah isi dengan nama sekolah terkait (misal SD Negeri 2 Paksebali).
6. No SK Kerja isi dengan Nomor SK Pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait. Isi sesuai dengan nomor yang tertulis dalam SK secara lengkap.
7. Tanggal SK Kerja isi dengan tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
TMT Kerja isi dengan tanggal mulai bekerja / bertugas sebagi guru di sekolah tersebut.
8. TST Kerja isi dengan tanggal akhir tugas sebagain guru pada sekolah terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru di sekolah itu sendiri.
9. Tempat Kerja isi dengan Nama tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya SD Negeri 2 Paksebali.
10. TTD SK Kerja isi dengan Nama Jabatan yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagi guru pada lembaga terkait.
11. Mapel Diajarkan isi dengan Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK sesuai dengan SK Tugas yang sudah ditetapkan di sekolah.
Demikianlah para pembaca budiman terkait dengan pengisian menu baru pada aplikasi dapodik 2017.
Adapun menu wajib tersebut adalah Tabel Data kompetensi dan Riwayat Karir Guru. Tabel data kompetensi guru berfungsi untuk melengkapi data bidang studi yang diajarkan oleh PTK yang berprofesi sebagai guru tersebut, dengan memperhatikan tingkat kompetensi pada masing-masing bidang studi yang diajarkannya.
Anda tidak perlu melakukan data kompetensi guru secara semula. Sebab secara otomatis tabel ini akan diisi sesuai data pada tabel riwayat sertifikasi maupun riwayat pendidikan formal guru terkait. Kendati demikian Andapun bisa mengisinya secara manual.
Data yang ditambahkan ke dalam kompetensi guru bisa ditambahkan lebih dari satu kompetensi, namun salah satunya haruslah kompetensi utama . Misalnya PKn dan IPS, atau Guru Kelas untuk SD maka dipilih satu kompetensi utamanya.
Adapun data yang diisi pada tabel kompetensi guru di dapodik adalah :
- Bidang studi isi dengan bidang studi yang diajarkan oleh PTK terkait.
- Urutan isi dengan urutan bidang studi yang diajarkan oleh PTK terkait. Kolom urutan untuk menentukan bidang studi utama atau bukan. Isikanlah angka 1 pada kolom urutan apabila mata pelajaran terkait adalah mata pelajaran utama yang diajarkan oleh PTK tersebut.
Cara mengisi Data Kompetensi Guru adalah :
- Login ke Aplikasi Dapodik 2017
- Klik menu GTK lalu pilih Guru
- Klik Nama Guru yang ingin diisikan data Kompetensinya
- Silahkan menuju ke data rincian GTK
- Pilih Menu Kompetensi
- Nanti akan muncul sebuah informasi yang berisi ditemukan data Riwayat Pendidikan Formal berjumlah. Apakah anda ingin menyalin data tersebut?
- Selesai Data Kompetensi Guru berhasil ditambahkan.
Cara Mengisi Riwayat Karir Guru di Dapodik
Data Riwayat Karir Guru berfungsi untuk mengetahui tanggal Mulai tugas (TMT) pertama kali diangkat sebagai guru. Serta perjalanan karirnya menjadi seorang guru baik di sekolah saat ini maupun di sekolah lain yang telah selesai masa baktinya maupun masih aktif mengajar disana (misalnya masih aktif mengajar di sekolah yang saat ini dia ajar dan juga di sekolah yang lain atau sekolah cabang tempatnya mengajar)
Perhatikan Langkah berikut :
- Login ke aplikasi dapodik 2017
- Klik Menu GTK lalu pilih Guru
- Klik Nama Guru yang ingin diisikan data Kompetensinya
- Silahkan menuju ke data Rincan Data GTK
- Pilih menu Riwayat Karir Guru pada tanda segitiga maka aka ada banyak pilihan, pilihlah sesuai keperluannya.
- Isi Data yang terkait dengan Riwayat Karir Guru meliputi.
Riwayat Karir Guru
1. Jenjang Pendidikan isi dengan Jenjang pendidikan yang diajar. (misal SD, SMP, SMA, dll)2. Jenis lembaga isi dengan lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. (missal Sekolah, UPTD, Dinas Pendidikan Kab/Kota, atau yang lainnya)
3. Status kepegawaian isi dengan status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait (misalnya PNS Pusat, PNS diperbantukan, Honor daerah atau yang lainnya)
4. Jenis PTK isi dengan jenis PTK sesuai SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya diangkat sebagai guru Bimbingan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran.
5. Lembaga pengangkat isi dengan Nama Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten kotadiisi dengan nama dinas terkait. Dan apabila lembaga adalah sekolah isi dengan nama sekolah terkait (misal SD Negeri 2 Paksebali).
6. No SK Kerja isi dengan Nomor SK Pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait. Isi sesuai dengan nomor yang tertulis dalam SK secara lengkap.
7. Tanggal SK Kerja isi dengan tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
TMT Kerja isi dengan tanggal mulai bekerja / bertugas sebagi guru di sekolah tersebut.
8. TST Kerja isi dengan tanggal akhir tugas sebagain guru pada sekolah terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru di sekolah itu sendiri.
9. Tempat Kerja isi dengan Nama tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya SD Negeri 2 Paksebali.
10. TTD SK Kerja isi dengan Nama Jabatan yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagi guru pada lembaga terkait.
11. Mapel Diajarkan isi dengan Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK sesuai dengan SK Tugas yang sudah ditetapkan di sekolah.
Demikianlah para pembaca budiman terkait dengan pengisian menu baru pada aplikasi dapodik 2017.
Posting Komentar untuk "Cara Mengisi Tabel Kompetensi dan Riwayat Karir Guru Dapodik 2017"
Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.