Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman dan Juknis Lomba INOBEL Guru SD Tahun 2018

Juknis Inobel Guru SD

Salah satu upaya pemerintah dalam merealisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) yaitu memfasilitasi satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global.

Pembelajaran Abad ke-21 menuntut guru mengembangkan pembelajaran yang menekankan pendidikan karakter, menghasilkan peserta didik yang memiliki keahlian berpikir kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif, serta kemampuan literasi yang baik. Arah pembelajaran abad ke-21 sesuai tantangan era revolusi industri ke-4, yakni menekankan pada era digital ekonomi, big data, artificial intelligence, atau dikenal dengan fenomena disruptive innovation.

Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah pada Bab 1 bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup, bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Pembelajaran di sekolah merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam pendidikan pada semua jenjang yang perlu ditingkatkan mutunya secara terus-menerus. Dalam proses pembelajaran peserta didik harus memperoleh pengalaman belajar untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Hal ini penting dilakukan semua pihak khususnya guru dalam upaya membentuk "insan Indonesia cerdas, kreatif, inovatif, dan berdaya saing tinggi" untuk menghadapi persaingan global.

Sejalan dengan hal tersebut guru harus melakukan berbagai kegiatan pengembangan keprofesionalannya, diantaranya melalui inovasi pembelajaran. Untuk mencapai proses pembelajaran yang diinginkan seperti tersebut, empat kompetensi guru mutlak dimiliki oleh setiap guru.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) berupaya meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru, dengan menyelenggarakan Perlombaan lnovasi Pembelajaran Guru Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk memilih guru yang memiliki kemampuan terbaik dalam melakukan inovasi pembelajaran sehingga diharapkan akan berpengaruh pada peningkatan kerja guru dan peserta didik.

Berikut Petunjuk Teknis Perlombaan Karya Inobel Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2018 disusun sebagai acuan bagi semua pihak dalam melaksanakan Perlombaan Karya Inobel agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan Perlombaan Karya Inobel Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2018 memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk di dalamnya pemerintah daerah untuk mengambil peran lebih aktif dalam upaya menyebarluaskan/ menyosialisasikan kegiatan lomba ini bagi para guru di wilayah masing-masing.

Semakin banyaknya guru yang ikut berpartisipasi dalam lomba ini, diharapkan akan muncul lebih banyak ide-ide kreatif yang terbukti meningkatkan kualitas pembelajaran, yang nantinya dapat diterapkan dan dikembangkan oleh guru-guru lain.

Jadwal Inobel Guru SD


Untuk lebih lengkapnya tentang Pedoman dan Juknis INOBEL SD silahkan unduh di tombol di bawah:

Tombol :  PEDOMAN INOBEL SD 

Posting Komentar untuk "Pedoman dan Juknis Lomba INOBEL Guru SD Tahun 2018"