Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat SD Tahun 2018
Secara umum, pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi di tahun sebelumnya telah berjalan dengan baik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh terpilihnya guru berprestasi yang lebih objektif, transparan dan akuntabel, maka kualitas pelaksanaannya perlu ditingkatkan secara terus menerus.
Tema dari Pemilihan guru berprestasi di tahun 2018 ini adalah “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“
Kegiatan pemilihan guru SD berprestasi merupakan agenda tahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Secara teknis, kegiatan ini dilaksanakan bertingkat, yaitu mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kegiatan pemilihan guru berprestasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru, dan pengembangan karier guru sebagai agen pembelajaran.
Program ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam memberikan perhatian dan penghargaan untuk meningkatkan karier guru. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Penilaian keteladanan dan akhlak mulia menggunakan dua macam kuesioner yaitu kuesioner keteladanan yang dan kuesioner akhlak mulia (terlampir). Sebagai responden kuesioner tersebut yaitu kepala sekolah, lima orang guru, dan sepuluh orang siswa dari sekolah tempat guru yang bersangkutan bertugas. Skor yang diperoleh dari setiap responden dimasukan ke format rekap nilai (Format 09) oleh panitia.
Penilaian guru SD berprestasi tingkat nasional tahun 2018 diawali dengan penilaian terhadap dokumen-dokumen portofolio, penilaian kinerja guru dan video pembelajaran, serta karya tulis ilmiah, kuesioner keteladanan dan akhlak mulia yang dikirimkan oleh peserta.
Peserta pemilihan guru SD berprestasi diwajibkan mengikuti tes tertulis yang meliputi kompetensi profesional, kepribadian, dan wawasan kependidikan. Selanjutnya dilakukan penilaian presentasi artikel/makalah dan tanya jawab meliputi aspek pemaparan, materi bahasan, sikap dalam presentasi, dan artikel/makalah. Perolehan nilai untuk masing-masing tahapan penilaian akan direkap ke dalam format yang telah disediakan, dan dihitung berdasarkan bobot yang telah ditetapkan. Selanjutnya akan dibuat ranking peserta berdasarkan hasil penilaian.
Persyaratan peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat satuan
pendidikan sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
b. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru Sekolah Dasar yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
e. Tidak pernah dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
- Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan di tingkat kecamatan/UPTD;
- Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan ditingkat kabupaten/kota
- Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi;
- Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional;
k. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional
l. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
m. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala sekolah
n. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi wajib:
a. membuat portofolio 3 (tiga) tahun terakhir sesuai contoh pada lampiran dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir).
c. memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2017 atau penilaian formatif 2018 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
- Rekap hasil PK guru kelas/mata pelajaran, yang ditandatangani oleh guru yang dinilai, penilai, dan kepala sekolah;
- Format hasil nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/mata pelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi);
- Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan;
- Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan;
- Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran Indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
- Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu- rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
- RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
- Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Untuk lebih jelasnya Bapak/Ibu bisa unduh di
Tombol : Juknis Pemilihan Guru Berprestasi 2018
Posting Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat SD Tahun 2018"
Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.