Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK atau Sederajat

Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang PPDB
Sesuai kalender pendidikan di tahun pelajaran 2017/2018 pada tanggal 14 juni merupakan hari pembagian raport bagi para pelajar di seluruh Indonesia untuk melihat hasil jerih payah selama 1 tahun mengikuti pembelajaran disekolah.

Momen itu tentunya akan menjadikan detik tahun pelajaran lama berkhir yang akan menjadi tahun pelajaran baru yaitu tahun pelajaran 2018/2019. Sebelum menginjak ke masa berikutnya tentu pula bagi penyelenggara pendidikan akan melaksanakan penerimaan siswa baru yang sesuai mekanisme yang ada.

Adapun yang bisa dipakai petunjuknya adalah dengan dikeluarkannya Permendikbud No 14 Tahun 2018 oleh Kemdikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Berikut sedikit petikan dari isi Permendikbud No.14 Tahun 2018

Waktu dan Mekanisme PPDB sesuai Bab III tentang Tata Cara PPDB


Pasal 3
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.

(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.

(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Pasal 4
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: a. dalam jaringan (daring); atau b. luar jaringan (luring).

(2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).

(4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Peryaratan PPDB 2018


Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Untuk lebih lengkapnya bisa di unduh di tautan berikut :

Tombol Download : PPDB Tahun 2018/2019

Posting Komentar untuk "Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK atau Sederajat"