Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera dan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Upacara bendera tentunya sudah tidak asing lagi kita dengar baik sebagi seorang siswa maupun guru-guru disekolah. Upacara bendera yang lakukan dikalangan sekolah umunya setiap senin disamping ada upacara - upacara bendera khusus seperti halnya dalam Peringatan Hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agusutus dan upacara - upacara lainnya.

Dengan adanya upacara bendera setiap senin di sekolah - sekolah diharapkan dapat menumbuh kembangkan rasa patriotisme, Cinta Tanah Air, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Penghormatan kepada para pejuang Indonesia yang telah dengan gagah beraninya dengan pengorbanan yang sangat besar dalam merebut kemerdekaan dari para penjajah.

Patut kita merasa bangga terhadap perjuangan - perjuangan mereka. Karena beliau kita bisa menikmati kemerdekaan sampai sekarang. Sudah sepantasnyalah sebagai Bangsa Indonesia yang besar kita selalu memberikan penghormatan yang layak atas jasa-jasanya.

Berikut Susunan Upacara Bendera sesuai Permendikbud No.22 Tahun 2018 secara sekilas karena yang selengkapnya dapat anda unduh pada link dibawah.

Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan
d. Pemandu Upacara.

Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan
g. Kelompok Paduan Suara.

Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau
f. tamu undangan.

Berikut Pula Susunan acara Upacara Bendera di sekolah:

a. acara persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.

b. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) pembacaan teks janji siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

c. acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Dalam Pasal 18 pada Permendikbud No. 22 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
(1) Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.

(2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Berdiri tegak dan sikap hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan berdiri tegak di tempat masing- masing dengan:

a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.

Permendikbud No 22 Tahun 2018

Berikut lirik lagu 3 Stanza Indonesia Raya


LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA DENGAN TIGA STANZA

Stanza 1:
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu

Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2:
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia

Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3:
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi

Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Berikut tombol Download Permendikbud No. 22 Tahun 2018


Posting Komentar untuk "Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera dan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza"