Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku 2 Pedoman Pengelolaan PKG Versi Revisi 2016

Buku 2 Pedoman PKG ini adalah yang terbaru saat ini yaitu revisi 2016. Buku 2 panduan PKG ini tentunya yang akan dijadikan pedoman dalam oleh kepala sekolah untuk melaksanakan PKG kepada setiap guru yang ada disekolahnya.

Penilaian dari PK guru ini otomatis dilakukan oleh kepala sekolah apabila guru-guru yang ada tidak melebihi dari 10 orang. Dan apabila lebih dari itu maka Kepala Sekolah bisa menunjuk seorang guru yang dianggap mampu di bidangnya sebagai penilai PKG di sekolah tersebut.

Instrumen peserta didik


Sebelum lanjut Bapak/Ibu ingin mengetahui tentang Buku 2 PKG terbaru tersebut ada kalanya untuk dibaca terlebih dahulu pendahuluan singkat yang saya kutip dari buku tersebut.

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.

Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. PK Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang berkualitas. Hal ini penting karena harkat dan martabat suatu profesi sangat ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut, PK Guru juga diharapkan dapat menunjukkan secara tepat tentang kegiatan yang harus dilakukan guru di dalam kelas dan membantu
guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Dengan demikian PK Guru diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan, sekaligus membantu peningkatan karir guru sebagai tenaga profesional.

Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka PK Guru harus diberlakukan kepada semua guru di setiap satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas kepada guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga mencakup guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Untuk mendapatkan informasi hasil PK Guru secara komprehensif, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah/guru penilai saja. Penilaian juga melibatkan penilai internal lainnya yaitu teman sejawat, peserta didik dan penilai eksternal yaitu orang tua peserta didik, instansi/dunia usaha dan dunia industri (Du/Di). Untuk itu disediakan instrumen tambahan (suplemen) yang dapat menghimpun data dan informasi tentang kinerja Guru dari penilai internal dan eksternal tersebut.

Selain itu kehadiran guru juga dijadikan salah satu komponen yang dinilai dalam PK Guru. Hal tersebut berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian SMERU dan Australian Council for Educational Research (ACER) pada tahun 2013 yang dilaporkan pada tahun 2015 tentang rendahnya kehadiran Guru di Indonesia. Dengan penghimpunan data dan informasi dari berbagai unsur dan komponen kehadiran Guru, maka hasil PK Guru akan menjadi lebih komprehensif dalam menjawab tantangan secara konseptual dan metodologis bagi sistem PK Guru.

Terkait dengan berlakunya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Permendikbud Nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru TIK. Sedangkan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peraturan tersebut diterbitkan dengan
mepertimbangkan kekhasan karakteristik pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini. Oleh karena itulah maka perlu disusun pula instrumen PK Guru PAUD.

Selanjutnya untuk memberikan layanan bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau potensi kecerdasan serta bakat istimewa, Pemerintah juga sudah menerbitkan Permendiknas 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.Untuk itu, telah dikembangkan pula instrumen PK Guru Pendidikan Khusus.

Penyempurnaan Buku 2: Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru ini dilakukan berdasarkan tuntutan kebijakan seperti yang telah diuraikan di atas. Penyempurnaan ini juga dimaksudkan untuk menjamin oyektivitas hasil PK Guru secara menyeluruh dan memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait dengan proses dan mekanisme PK Guru sesuai acuan standar pelaksanaannya.

Adapun perubahannya adalah adanya tambahan instrumen PK Guru dilengkapi dengan suplemen PK Guru yang melibatkan peserta didik, orang tua peserta didik, Instansi/DUDI, guru. Penjelasan lebih rinci tentang penggunaan instrumen suplemen PK Guru sebagai berikut:

A. Peserta Didik

Ketentuan peserta didik yang menjadi responden PK Guru ini sebagai berikut:

  1. Peserta didik TK/RA dan SD/MI kelas I, II, dan III, dan peserta didik pendidikan khusus tidak dijadikan responden. Sebagai pengganti responden, peran orang tua sebagai bagian dari masyarakat menjadi lebih besar dalam memberikan data dan informasi terkait kinerja guru TK dan SD/MI kelas I, II, dan III dan Pendidikan Khusus tersebut. Sementara responden bagi kelas IV s.d. kelas VI SD, untuk peserta didik tuna netra, tuna rungu dan tuna daksa.
  2. Peserta Didik kelas VII sampai dengan kelas IX SMP/ MTS/SMPLB dan kelas X sampai dengan kelas XII SMA/SMK/MA/MAK/SMALB.
  3. Responden dipilih secara acak untuk masing-masing guru yang akan dinilai.
  4. Responden peserta didik untuk setiap guru mata pelajaran, guru TIK, dan guru BK sekurang kurangnya berjumlah 10 orang peserta didik dari kelas yang diampu.
  5. Responden peserta didik untuk setiap guru kelas sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang peserta didik .
  6. Responden peserta didik untuk setiap guru pendidikan khusus tuna netra, tuna rungu dan tuna daksa sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang atau jumlah maksimal yang dimiliki oleh rombongan belajar.
  7. Responden peserta didik untuk penilaian kinerja Kepala SMP, SMA, dan SMK sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang peserta didik yang terdiri dari 5 (lima) peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda.
  8. Responden peserta didik untuk penilaian kinerja Kepala SD sekurangkurangnya berjumlah 18 orang yang terdiri dari 6 (enam) peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda mulai dari kelas IV, V, dan VI. Baiklah Bapak/Ibu yang memang ingin mengetahui lebih lanjut bisa di download di tombol di bawah:


B. Orang Tua Peserta Didik

Ketentuan responden PK Guru oleh orang tua sebagai berikut:

  1. dipilih secara acak;
  2. tidak boleh dari kalangan guru di sekolah;
  3. berjumlah 10 orang atau sejumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar, apabila kurang dari 10 orang;
  4. sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang atau sejumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar untuk setiap guru pendidikan khusus yang dinilai;
  5. sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang tua peserta didik untuk setiap guru pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai;
  6. sekurang-kurangnya berjumlah 18 orang tua peserta didik yang terdiri dari 3 (tiga) orang tua peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk penilaian Kepala SD; dan
  7. sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang yang terdiri dari 5 (lima) orang tua peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk penilaian Kepala SMP, SMA, dan SMK.


C. Instansi atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)

Ketentuan responden pada instansi atau dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam penilaian kinerja guru adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari instansi atau DUDI yang sesuai program kejuruan yang diampu oleh guru mata pelajaran peminatan kelompok C2 dan C3. Kriteria instansi atau DUDI yang dapat dijadikan responden PK Guru adalah yang mengakomodasikan sekurangkurangnya 3 (tiga) kompetensi dasar dari paket kejuruan serta:

  1. menjadi tempat praktik kerja lapangan peserta didik, atau
  2. sebagai penguji eksternal dalam ujian praktik kejuruan, atau
  3. yang menerima lulusan sebagai tenaga kerja. Responden dari instansi DUDI, hanya dilakukan untuk penghimpunan data dan informasi kinerja guru matapelajaran kelompok peminatan C2 dan C3 (guru kejuruan) yang bertugas pada paket kejuruan yang telah terakredisi.


D. Guru

Ketentuan responden guru untuk penilaian kinerja guru dan guru dengan tambahan tugas sebagai kepala sekolah sebagai berikut:

  1. sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) guru teman sejawat bagi guru kelas, guru matapelajaran, guru BK, guru TIK, guru produktif SMK, dan 1 atau
  2. 2 orang guru PAUD atau guru Pendidikan Khusus/Pembimbing Khusus;
  3. sekurang-kurangnya berjumlah 27% dari jumlah guru di sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah bersangkutan; dan
  4. terdiri dari guru yang mengampu matapelajaran/kelas pada tingkat kelas yang berbeda secara proporsional dan acak.

Berikut Tabel perinciannya:

Jumlah responden PKG


Tombol Download : Buku 2 PKG 2018

1 komentar untuk "Buku 2 Pedoman Pengelolaan PKG Versi Revisi 2016"

Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.