Cara Pengajuan NUPTK pada Verval PTK Update Versi Terbaru 2.2
Dengan adanya penampilan terbaru pada verval ptk disini saya akan sedikit mengulas terhadap fitur -fitur yang ada pada menu tersebut. Terutama dalam hal cara pengajuan NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK.
Hal yang baru pada update versi 2.2 adalah pada Menu baru Upload ulang SK, untuk PTK yang ditolak hanya SK nya saja dan pada Menu baru (Data Lama) yang belum update Dapodik 2019.
Pada aplikasi terbaru ini para operator agar mengecek Data GTK pada dashboard http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id (tampilan baru). Jika status validasi "calon penerima NUPTK" maka yang bersangkutan sudah bisa diajukan untuk memperoleh NUPTK. Lihat gb.
Selanjutnya masuk ke menu : NUPTK klik Calon Penerima NUPTK. Nama-nama yang tertera tersebut sudah bisa diajukan untuk mendapatkan NUPTK. Pilih nama PTK dan unggahlah berkas - berkas seperti yang diminta.
Jika semua telah terisi tinggal klik OK data akan segera di cek Admin Dinas sebelum aproval. Setelah itu menunggu aproval LPMP dan terakhir menunggu penerbitan NUPTK apakah disetujui atau di tolak oleh Ditjen GTK.
Apabila pengajuan berkas disetujui dan di terbitkan NUPTK oleh Ditjen GTK maka sesuai mekanisme NUPTK akan langsung di keluarkan melalui dapodik dan verval PTK sekolah tanpa lewat Dinas Pendidikan.
Sedangkan pada menu - menu yang lain seperti Perbaikan Data Master, Status Perbaikan Data Master dan yang lainnya masih tetap sama.
Bagi yang sudah pernah mengajukan statusnya dalam Proses Pengajuan NUPTK tidak perlu mengajukan lagi tinggal menunggu perkembangan selanjutnya.
Demikianlan sedikit tutorial tentang cara pengajuan NUPTK baru semoga PTK yang belum mempunyai NUPTK segera bisa diterbitkan.
Posting Komentar untuk "Cara Pengajuan NUPTK pada Verval PTK Update Versi Terbaru 2.2"
Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.