Contoh Administrasi USBN SD / MI Lengkap
Bagi sekolah penyelenggara Ujian Sekolah haruslah memenuhi persyaratan tertentu agar bisa sebagai penyelenggara. Sesuai POS USBN persyaratan tersebut adalah :
1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUDPNF tentang reakreditasi.
3. USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
4. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut hal-hal yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan USBN tersebut disini saya bagikan contoh-contoh administrasi USBN. Silahkan disesuaikan sesuai kebutuhan.
1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUDPNF tentang reakreditasi.
3. USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
4. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut hal-hal yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan USBN tersebut disini saya bagikan contoh-contoh administrasi USBN. Silahkan disesuaikan sesuai kebutuhan.
Unduh lengkapnya : Administrasi USBN SD Tahun 2018/2019
Rekomendasi :
Posting Komentar untuk "Contoh Administrasi USBN SD / MI Lengkap"
Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.