Tabel Gaji PNS Terbaru Sesuai PP No. 15 Tahun 2019
Pada tanggal 31 Maret 2019 akhirnya pemerintah menetapkan PP No. 15 Tahun 2019. Peraturan ini adalah : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
1. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 2i, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162l';
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2l);
c. Nomor 5l Tahun !992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O1 Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 25);
j. Nomor 1O Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 23);
k. Nomor 8 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 21);
1. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor I 1 Tahun 201 1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 57);
p. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 108); dan
q. Nomor 3O Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 123),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS golongan I/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS golongan I/d masa kerja 27 tahun menjadi Rp 2.686.500.
Untuk PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi II/d masa kerja 33 tahun menjadi Rp 3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.
Bagi PNS golongan III/a masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi III/d masa kerja 32 tahun menjadi Rp 4.797.000 sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.
Selengkapnya download PP No. 15 Tahun 2019
Pasal I
1. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 2i, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162l';
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2l);
c. Nomor 5l Tahun !992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O1 Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 25);
j. Nomor 1O Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 23);
k. Nomor 8 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 21);
1. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor I 1 Tahun 201 1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 57);
p. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 108); dan
q. Nomor 3O Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 123),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS golongan I/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS golongan I/d masa kerja 27 tahun menjadi Rp 2.686.500.
Untuk PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi II/d masa kerja 33 tahun menjadi Rp 3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.
Bagi PNS golongan III/a masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi III/d masa kerja 32 tahun menjadi Rp 4.797.000 sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.
Selengkapnya download PP No. 15 Tahun 2019
Posting Komentar untuk "Tabel Gaji PNS Terbaru Sesuai PP No. 15 Tahun 2019"
Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.