Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Update Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dapat diproses.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.

Syarat pengajuan NUPTK

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:

  • Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
  • Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
  • S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi
  • Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
  • Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan:
    • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    • Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
    • Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
    • Guru dan tenaga kependidikan non PNS: Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
    • Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
  • Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag):
    • Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
    • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    • Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
      • Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik.
      • Guru non PNS:
        • Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
        • Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
    • Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada

Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:


Guru Kemendikbud
  • Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:
    • Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
    • Surat Pengantar Kepala Sekolah
    • Surat Persetujuan dari Disdik
Guru Kemenag
  • Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:
    • Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
    • Surat Pengantar Kepala Madrasah
    • Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag
    • Surat Persetujuan dari Disdik
Jika segala sesuatunya sudah siap ayo ke TKP Verval PTK

Download panduan lengkapnya : Panduan Aplikasi Verval GTK

Update : oleh PDSK melalui  vervalptk.data.kemdikbud.go.id


SYARAT PENETAPAN CALON PENERIMA NUPTK

  1. Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
  2. Belum memiliki NUPTK dan
  3. Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional

SYARAT PENERIMA NUPTK
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Scan asli
  2. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; Scan asli atau legalisir cap basah
  3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal; Scan asli atau legalisir cap basah.
  4. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan
    • Surat Keputusan (SK) pengagkatan CPNS/PNS; dan
    • Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan; (kalau penugasan sudah tercantum di SK pengangkatan maka cukup SK pengangkatan saja); Scan asli atau legalisir cap basah
  5. Surat Keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan  oleh pemerintah daerah ; dan (Scan asli atau legalisir cap basah)
  6. Telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (SK Pengangkatan dari Yayasan dan SK Penugasan atau Pembaguan jam mengajar dari kepala sekolah selama 2,5 atau 3 tahun ajaran). Scan asli atau legalisir cap basah.

Posting Komentar untuk "Update Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK"