Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No.43 Tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional

Pemerintah akhirnya mentiadakan USBN (Ujian Sekolah Bersatandar Nasional) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan No. 43 Tahun2019. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Berikut ini beberapa ketentuan yang terkandung dalam Permendikbud Nomor 43 tahun 2019:

Permendikbud No. 43 Tahun 2019

Peserta Ujian

Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
  • telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
  • memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.


Bentuk Ujian

  • Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
    1. portofolio;
    2. penugasan;
    3. tes tertulis; dan/atau
    4. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  • Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.


Kelulusan Peserta Didik

  • Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
    1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
    3. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
  • Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan download [ Open ]

Posting Komentar untuk "Permendikbud No.43 Tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional"