Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS

Untuk penggunaan dana BOS di sekolah - sekolah telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 8 Tahun 2020 tentang Junis BOS. Adapun secara singkat dapat dipetik hal-hal yang penting adalah mengenai jumlah besaran dana BOS disetiap jenjang Sekolah.



Alokasi Dana BOS Tahun 2020

Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Satuan biaya sebagaimana dimaksud sebagai berikut:

  • Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
  • Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap (satu) tahun.
Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.

Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk membiayai:

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  5. administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran;
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
  12. pembayaran honor.
Pembayaran honor sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.

Download Juknis BOS No. 8 Tahun 2020 [ Open ]

Posting Komentar untuk "Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS"