Contoh SOP dan Panduan Pembelajaran Tatap Muka Mengacu pada SKB 4 Menteri Terbaru
Pada SKB 4 Menteri yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 05/KB/2021, Menteri Agama Nomor 1347 tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/ MENKES/6678/2021, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 443-5847 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah :
Selengkapnya bisa download SKB 4 Menteri terbaru [ Open ]
Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 5O% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (1) setiap hari; (2) jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan (3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puiuh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (1) setiap hari secara bergantian; (2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan (3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% (1ima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% (empat puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (1) setiap hari secara bergantian; (2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas rl-lang kelas; dan (3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% (errpat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: (1) setiap hari secara bergantian; (2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas;dan (3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
- Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Selengkapnya bisa download SKB 4 Menteri terbaru [ Open ]
Sedangkan untuk contoh SOP Pembelajaran Tatap Muka bagi sekolah yang memerlukan bisa dijadikan acuan dalam pembuatan. Tentu juga akan mengacu kembali pada situasi sekolah itu sendiri.
Terimakasih. Jangan lupa untuk share jika bermanfaat untuk perkembangan web ini.
Posting Komentar untuk "Contoh SOP dan Panduan Pembelajaran Tatap Muka Mengacu pada SKB 4 Menteri Terbaru"
Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.