Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uraian Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

1. Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S- 1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/ b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dna) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan /atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

MEKANISME PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT


1. Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh:
  1. Pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
  2. Pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
3. Fengangkatan calon Kepala Sekolah eebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakeanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. 4. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur:
  1. sekretariat daerah;
  2. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten / Kota;
  3. dewan pendidikan; dan
  4. pengawas sekolah, sesuai dengan kewenenangannya.
4. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. 5. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. 6. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dapat di download di [ Open ]

Posting Komentar untuk "Uraian Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"