Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, atau disingkat Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024, merupakan peraturan yang mengatur tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Permendikbudristek


Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.

Berikut beberapa poin penting dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024:

Kurikulum Merdeka ditetapkan sebagai kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.


Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan konteks wilayah, sekolah, dan peserta didik.

Struktur kurikulum terdiri dari:

  • Capaian Pembelajaran (CP) yang memuat kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap jenjang dan kelas.
  • Pelajaran wajib, yang terdiri dari: Pelajaran wajib nasional: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya, dan Prakarya. Pelajaran wajib muatan lokal: ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kekhasan daerahnya.
  • Pelajaran pilihan: terdiri dari pelajaran yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhannya.
Jam belajar untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah dikurangi untuk memberikan ruang bagi peserta didik untuk belajar secara mandiri dan pengembangan diri.

Penilaian dilakukan secara holistik, autentik, dan berkelanjutan untuk mengukur capaian pembelajaran peserta didik.

Catatan:

Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kurikulum Merdeka telah diluncurkan secara bertahap sejak tahun 2022. Satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka dapat mendaftar untuk menerapkannya pada tahun ajaran 2024/2025.

Berikut selengkapnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 [ Open ]

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024"